Vaksin Meningitis Kembali Menjadi Syarat Wajib Umrah 1446 H/2024 M

tebe
23/02/2024

Kementerian Kesehatan Arab Saudi baru-baru ini menerbitkan surat pemberitahuan bahwa vaksin meningitis akan kembali menjadi syarat wajib bagi umat Muslim yang hendak menunaikan ibadah umrah.

Aturan Terbaru Umroh Ilmuumroh

Kewajiban tersebut mulai berlaku pada musim umrah 1446 H/2024 M, dan berlaku bagi seluruh calon jemaah umrah [usia 1 tahun ke atas] dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Adapun jenis vaksin meningitis yang diterima antara lain:

  1. Vaksin Polisakarida Quadrivalent (ACYW) yang diberikan minimal 10 hari sebelum kedatangan dan tidak boleh lebih dari 3 tahun sebelum keberangkatan.
  2. Vaksin Konjugasi Quadrivalent (ACYW) yang diberikan dalam 5 tahun terakhir, dan minimal 10 hari sebelum kedatangan.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengingatkan agar otoritas kesehatan di negara asal jemaah memastikan vaksinasi mereka sesuai dengan masa berlaku yang disyaratkan dan memastikan bahwa jenis vaksin dan tanggalnya tercantum dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi.

Jika jenis vaksin tidak dicantumkan dalam sertifikat, maka masa berlaku dianggap selama 3 tahun saja.

Semua individu berusia 1 tahun ke atas yang datang untuk umrah harus memenuhi persyaratan ini.