24 Calon Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Arab Saudi karena Tidak Memiliki Visa Haji

tebe
23/02/2024
Image

Sebanyak 24 calon jemaah haji asal Indonesia ditangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi karena terbukti tidak memiliki visa haji saat Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan mengenai status penahanan mereka.

“Kami tidak tahu sampai sekarang apakah mereka masih ditahan atau sudah dilepas. Belum ada informasi lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur, di Madinah, Rabu (29/5/2024).

Aziz menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Pada saat itu, satu bus yang membawa 24 orang tiba di Bir Ali. Petugas haji yang baru saja melaksanakan Salat Zuhur merasa ada yang ganjil karena pada jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.

Petugas segera mengecek bus tersebut. Ketika ditanya, para penumpang bus mengaku sebagai jemaah haji furada. “Kami tanya, mereka jawab jemaah furada. Karena itu, kami tidak menanyakan lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen mereka,” kata Aziz.

Namun, kecurigaan petugas semakin meningkat ketika para jemaah buru-buru kembali ke bus setelah pemeriksaan awal di Bir Ali. Mereka harus melewati Check Point pertama di Bir Ali sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah. Pemeriksaan ini dilakukan oleh pihak Masyariq untuk memastikan bahwa jemaah yang melakukan perjalanan ke Makkah telah memenuhi semua persyaratan, termasuk memiliki visa haji dan paspor yang valid.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka hanya memiliki visa umrah, bukan visa haji. Pihak Masyariq pun melaporkan temuan ini kepada kepolisian setempat.

“Kami tidak tahu apakah mereka masih ditahan atau sudah dilepas. Informasi lebih lanjut belum kami terima,” ujar Aziz.

Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis bagi jemaah yang akan menuju ke Makkah. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua jemaah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa menggunakan visa haji. Mengingat risikonya yang sangat besar,” kata Ali Machzumi.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi adalah bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama musim haji. Pemeriksaan berlapis ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua jemaah yang menuju ke Makkah memiliki dokumen yang sah dan memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji.

Dalam upaya menghindari kejadian serupa di masa mendatang, pihak Kemenag akan terus meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi persyaratan visa haji. Jamaah diharapkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik Indonesia maupun Arab Saudi, demi kelancaran dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji.

Sementara itu, upaya koordinasi dengan otoritas Arab Saudi terus dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status penahanan 24 jemaah tersebut. Pihak Kemenag berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian kepada keluarga jemaah yang berada di Indonesia.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua calon jemaah haji untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan khusyuk tanpa menghadapi masalah hukum yang bisa mengganggu pelaksanaan ibadah.

Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan bahwa seluruh proses perjalanan haji berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya kejadian ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya mematuhi prosedur haji semakin meningkat di kalangan masyarakat.